Pengertian Perpajakan, Fungsi Dan Manfaat – Halo Sobat Pajak, Apakah sobat pajak mengetahui mengenai pengertian pajak ? mari kita bahas pada artikel ini. (Baca Juga : Penjelasan Mengenai Perbedaan PPH dan PPN)
Pengertian Pajak Secara Umum:
Perpajakan adalah salah satu pilar utama struktur ekonomi sebuah negara. Sebagai suatu sistem yang mengumpulkan uang untuk mendukung pembangunan dan pemenuhan kebutuhan publik, perpajakan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Mari kita pelajari lebih dalam tentang arti, peran, dan keuntungan sistem perpajakan, yang merupakan pilar keuangan negara.
Pengertian Pajak Secara Undang-Undang:
Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau bdan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ( Baca Juga : Konsultan Pajak Bandung Terpercaya 2024 )
Fungsi Pajak :
Pendanaan Pembangunan : Memberikan dana untuk proyek pembangunan adalah salah satu fungsi utama perpajakan. Infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan dibiayai dengan uang pajak.
Manfaat Pajak :
- Melakukan pembangunan infrastruktur, Dan perpajakan digunakan untuk membangun ,memelihara, merevilitasi setiap pembangunan baik jalan raya, jembatan dan fasilitas lainya,
- Meningkatkan stabilitas perekonomian, Dengan adanya dana pajak dapat memberikan kestabilan ekonomi,
- Meningkatkan kualitas hidup, melalui pembiayaan atau alokasi pembiyaan pendidikan dan kesehatan dengan dana perpajakan, pemerintah dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan kualitas yang baik.
Macam – Macam Pajak :
Dalam ilmu perpajaan, pajak memiliki macam – macam pajak yang berlaku di indonesia berupa berbagai tujuan. Macam – macam pajak ini di tujukan kepada wajib pajak, dan berdasarkan dengan wewenang pemungutannya macam – macam pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat adalah bentuk macam macam pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan Pajak Daerah adalah bentuk macam – macam pajak yang di kelola oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Propinsi maupun kabupaten/kota. (Baca Juga : Penjelasan Perbedaan PPH dan PPN)
Berikut Macam – macam pajak yang berlaku di indonesia :
Pajak Pusat
- Pajak Penghasilan (PPH)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Bea Materai
Macam – macam pajak daerah (Provinsi)
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Rokok
Macam – macam pajak daerah (Kabupaten / Kota)
- Pajak Hotel
- Pajak Hiburan
- Pajak Restoran
- Pajak Reklama
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- PBB Perdesaan & Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
One thought on “Pengertian Perpajakan,Fungsi Dan,Manfaat”