Penjelasan Penggunaan
Penjelasan Penggunaan Masa Pajak – Konsultasi pajak Penjelasan penggunaaan masa pajak dalam dunia perpajakan pasti tidak asing yang namanya Masa pajak, tapi sobat kalo sobat masih belum tau mengenai Apa itu Masa Pajak. Yuk kita bahas pada kesempatan kali ini.
Apa Itu Masa Pajak?
Merujuk dalam pasal 2A UU No. 28/2007 disebutkan, Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu yang diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dalam kalender.
Sehingga masa pajak dapat diartikan sebagai jangka waktu dalam sebulan, lalu dalam konteks perpajakan merupakan pajak bulanan. Sebagai contoh :
- Masa Pajak Januari
- Masa Pajak Februari
- Masa Pajak Maret
- Masa Pajak April
- Masa Pajak Mei
- Masa Pajak Juni
- Masa Pajak Juli
- Masa Pajak Agustus
- Masa Pajak September
- Masa Pajak Oktober
- Masa Pajak November
- Masa Pajak Desember
Masa Pajak Digunakan Untuk Jangka Waktu Pengelolaan Perpajakan Seperti :
- Pelaporan SPT Masa, Jangka waktu masa pajak yang digunakan dalam penentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPH) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN). Dalam Pasa 3 ayat (3) UU PPh tertulis, batas waktu penyampaian SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Bayar atau Setor Pajak, Dalam masa pajak juga digunakan sebagai jangka waktu pembayaran atau penyetoran PPh Masa seperti PPh 3 ayat 2,15,19,22,23,25, dan 26. Selain itu juga digunakan sebagai menentukan jangka waktu bayar atau setor PPn atas transaksi barang dan jasa yang terkena PPN maupun PPnBM.
- Perhitungan PPN dan PPN terutang, dalam masa pajak juga digunakan untuk perhitungan PPh dan PPN terutang yang menjadi kewajiban Wajib Pajak (WP) melakukan transaksi barang/jasa dan lainnya yang terkena PPh atau PPN.
- Perhitungan Sanksi dan Denda, Masa pajak juga digunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan perhitungan sanksi dan denda karena terlambat atau tidak melaporkan, kurang bayar dan lainnya.
- Perhitungan Imbalan Bunga, Masa pajak juga digunakan untuk melakukan perhitungan pemberian imablan bunga kepada Wajib Pajak apabila hari pemeriksaaan ternyata Ada kelebihan bayar pajak.
Nah gitu sobat pajak, penjelasan mengenai Penjelasan Penggunaan Masa Pajak. Baca juga : Apa Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan Semoga sobat pajak dapat memahami mengenai Penjelasan penggunaan masa pajak.